Tugas dan Fungsi

UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Nusa Cendana mempunyai tugas

Melaksanakana pengembangan, pengelolaan dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan system informasi dan jaringan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Nusa Cendana menyelenggaran fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Pemberian layanan dibidang teknologi informasi dan komunikasi;
e. Pengembangan dan pengelolaan system informasi;
f. Pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. Pemeliharaan dan perbaikan jaringan;
h. Pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi.