Senin, 24 Juli 2024 bertempat di Ballroom Hotel Neo Kupang diselenggarakan Pelatihan Implementasi Manajemen Risiko diikuti oleh Pimpinan Universitas se Undana. dan dalam kegiatan ini Kepala UPT. TIK Dr. Kalvein Rantelobo, ST.,MT, Sub Koordinator Divisi TI Mikael Neno, ST.,M.Eng dan Sub Koordinator Divisi SI Agus H. H. Soepranoto, S.Kom.,M.Si.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 66 TAHUN 2015 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Pada Pasal 1 Menjelaskan Manajemen Risiko adalah proses mengidentifikasi peristiwa yang berpotensi dapat memengaruhi satuan kerja, mengelola risiko agar berada dalam batas toleransi risiko (risk appetite), dan menyediakan penjaminan memadai terkait pencapaian tujuan satuan kerja.
Pada Pasal 2 Menjelaskan:
(1) Setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian sebagai unit pemilik risiko Harus Menerapkan dan Mengembangkan Manajemen Risiko.
(2) Pemilik Risiko menugaskan kepada unit kerja yang melaksanakan Tugas dan Fungsi Evaluasi Program dan Anggaran untuk melakukan Proses Manajemen Risiko.
Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 66 Tahun 2015 mengharuskan Undana membentuk organisasi yang bertanggungjawab mengelola manajemen risiko. Di tingkat Rektorat dinamakan Komite Manajemen Risiko, di tingkat Unit Kerja dinamakan Komite Pelaksana Manajemen Resiko. Sebagai penguatan dan keabsahan bagi setiap pejabat yang ditunjuk sebagai pengelola Manajemen Risiko, maka perlu mengikuti dan Lulus Sertifikasi Manajemen Risiko.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan materi tatakelola Manajemen Risiko, hingga audit internal dan eksternal. Narasumber Kegiatan tersebut adalah Dr. Dr. Agus Rahman Alamsyah, MM., MT., MS., MPM., MMC., MQM., MFP., MIFA., CSRS., CSRA., CIMA., CRP., CHRA., CRMP., CFRM., CDMP., CIISA., CBAP., CSBA., CILA., CFA., CIFRS.,
CRMA., CIPM., CWM., CFP. dan Khusnul Chotimah, M.Ak., BKP., CMA., CRA., CRP., CHRA., CRMP., CFRM., CDMP., CSBA., CRMA.
Kegiatan berlangsung dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. inputan dari kegiatan ini adalah para unit kerja dapat menyusun dokumen risk register.