Rincian tugas pokok pimpinan, sub koordinator, dan staf pelaksana teknis Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Nusa Cendana.
Uraian Tugas
Tugas Pokok Setiap Jabatan di UPT TIK
Kepala UPT. TIK
1
Pimpinan tertinggi UPT. TIK
2
Bertanggung jawab atas kebijakan, perencanaan strategis, dan koordinasi seluruh kegiatan TIK di Undana
3
Bertanggungjawab langsung kepada rektor melalui Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi.
Sub Koordinator Umum, Keuangan dan Jaringan
1
Mengelola administrasi Umum, kepegawaian dan keuangan
2
Menyiapkan laporan kegiatan dan anggaran
3
Mengelola jaringan internet, perangkat keras, dan keamanan jaringan
4
Melakukan riset, pengembangan, dan implementasi teknologi baru
5
Mengusulkan inovasi untuk mendukung transformasi digital institusi
6
Bertanggung jawab atas kelancaran infrastruktur TIK
Sub Koordinator Sistem Informasi
1
Mengembangkan dan memelihara sistem informasi (akademik, kepegawaian, keuangan, dll) serta keamanan sistem informasi
2
Mengelola basis data dan integrasi antar sistem
3
Melakukan riset, pengembangan, dan implementasi teknologi baru
4
Mengusulkan inovasi untuk mendukung transformasi digital institusi.
Staf TU, Jaringan dan Sistem Informasi
1
Pelaksana teknis yang menangani implementasi jaringan dan sistem informasi (instalasi, troubleshooting, monitoring, dan perawatan sistem).
2
Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan