Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT.TIK) berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Rektor yang dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan melalui Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi.
UPT. TIK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.