Home / Tentang UPT TIK

Tentang UPT TIK Undana

Pusat inovasi dan layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong akselerasi transformasi digital Universitas Nusa Cendana.

Profil UPT. TIK

Profil UPT. TIK Undana

Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT.TIK) berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Rektor yang dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan melalui Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi.

UPT. TIK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

Tugas dan Fungsi
8 Fungsi Strategis

Fungsi UPT TIK

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, UPT. TIK melaksanakan fungsi sebagai berikut:

01

Perencanaan & Anggaran

Penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi;

02

Pengembangan TIK

Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;

03

Pengelolaan TIK

Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;

04

Layanan Bidang TIK

Pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;

05

Sistem Informasi

Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;

06

Pengembangan Jaringan

Pengembangan dan pengelolaan jaringan;

07

Pemeliharaan Jaringan

Pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan

08

Tata Usaha UPT TIK

Pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi.