Rincian tugas pokok pimpinan, sub koordinator, dan staf pelaksana teknis Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Nusa Cendana.
Uraian Tugas
Mandat Kerja Berdasarkan Peran
Pembagian tanggung jawab dari unsur pimpinan, koordinasi layanan, hingga pelaksana teknis.
01
Pimpinan UPT TIK
Kepala UPT TIK
01
Pimpinan tertinggi UPT TIK.
02
Bertanggung jawab atas kebijakan, perencanaan strategis, dan koordinasi seluruh kegiatan TIK di Undana
03
Bertanggungjawab langsung kepada rektor melalui Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi.
02
Umum, Keuangan & Jaringan
Sub Koordinator Umum, Keuangan dan Jaringan
01
Mengelola administrasi Umum, kepegawaian dan keuangan
02
Menyiapkan laporan kegiatan dan anggaran
03
Mengelola jaringan internet, perangkat keras, dan keamanan jaringan
04
Melakukan riset, pengembangan, dan implementasi teknologi baru
05
Mengusulkan inovasi untuk mendukung transformasi digital institusi
06
Bertanggung jawab atas kelancaran infrastruktur TIK
03
Sistem Informasi
Sub Koordinator Sistem Informasi
01
Mengembangkan dan memelihara sistem informasi (akademik, kepegawaian, keuangan, dll) serta keamanan sistem informasi
02
Mengelola basis data dan integrasi antar sistem
03
Melakukan riset, pengembangan, dan implementasi teknologi baru
04
Mengusulkan inovasi untuk mendukung transformasi digital institusi.
04
Pelaksana Teknis
Staf TU, Jaringan dan Sistem Informasi
01
Pelaksana teknis yang menangani implementasi jaringan dan sistem informasi (instalasi, troubleshooting, monitoring, dan perawatan sistem).
02
Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan
Ingin melihat struktur organisasi?
Lihat bagan hierarki dan susunan pejabat UPT TIK Universitas Nusa Cendana.